Rabu 20 Mar 2024 23:48 WIB

Kemendikbudristek: Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Ada sejumlah syarat bagi ASN PPPK untuk menjadi kepala sekolah.

Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ASN PPPK dapat menjadi kepsek.
Foto:

I Ketut mengatakan hal tersebut sempat menuai pro dan kontra bagi para guru yang belum mengetahui kebijakan tersebut. Padahal, itu telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

"Meskipun awalnya itu ada polemik, tetapi setelah kami jelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja boleh diangkat maka mereka berani mengangkatnya," ujarnya.

Ada beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Salah satu kriterianya adalah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Guru ASN PPPK juga harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak. Calon kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Calon kepala sekolah pun harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Kandidat dituntut memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement