Rabu 20 Mar 2024 23:48 WIB

Kemendikbudristek: Guru Berstatus ASN PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Ada sejumlah syarat bagi ASN PPPK untuk menjadi kepala sekolah.

Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ASN PPPK dapat menjadi kepsek.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ASN PPPK dapat menjadi kepsek.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah. Langkah itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi guru ASN PPPK.

"Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam kunjungannya di SDN Percobaan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Tengah I Ketut Sukajaya menyebutkan di Kalimantan Tengah sudah banyak guru ASN PPPK yang menjadi kepala sekolah. Contohnya di Kabupaten Barito Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement