Jumat 15 Mar 2024 04:47 WIB

Kemendikbud Rilis Awan Penggerak, Ini Fungsinya

Kemendikbudristek resmi rilis Awan Penggerak mengoptimalkan akses layanan pendidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Media pembelajaran digital membuat belajar menjadi lebih menyenangkan dan fleksibel (Ilustrasi). Kemendikbudristek resmi rilis Awan Penggerak mengoptimalkan akses layanan pendidikan.
Foto: UNM
Media pembelajaran digital membuat belajar menjadi lebih menyenangkan dan fleksibel (Ilustrasi). Kemendikbudristek resmi rilis Awan Penggerak mengoptimalkan akses layanan pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Awan Penggerak untuk mengoptimalkan akses layanan pendidikan di daerah yang memiliki kendala layanan internet. Dengan sistem itu, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dapat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber dan media belajar.

“Dengan demikian, kesempatan dan materi yang sama bisa diakses oleh seluruh guru, baik di daerah reguler maupun di daerah khusus dengan kendala jaringan internet. Sistem tersebut kami beri nama Awan Penggerak,” tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, (14/3/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Kemendikbudristek menyadari adanya tantangan akses layanan pendidikan yang juga berimbas pada program prioritas yang belum berjalan optimal di daerah khusus. Melalui Awan Penggerak, kata Nunuk, Kemendikbudristek merancang suatu sistem yang dapat diakses secara offline atau tanpa memerlukan jaringan internet namun tetap bersinergi dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Lebih lanjut Nunuk menerangkan, Awan Penggerak mengakomodasi konten-konten yang ada di dalam PMM dan akan dikembangkan secara berkelanjutan seiring dengan pengembangan fitur dan konten dalam PMM tersebut. Konten-konten itulah yang dapat dimanfaatkan oleh para PTK untuk pengembangan kompetensi dan kinerja.

“Pemanfaatan Awan Penggerak kami lakukan melalui beberapa tahapan kegiatan. Pertama-tama, tentunya mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan desain, dan membuat sistem belajar bagi PTK di daerah khusus dan/atau satuan pendidikan dengan kendala jaringan internet,” jelas Nunuk Suryani. 

Guna memaksimalkan pemanfaatan Awan Penggerak, setelah peluncurannya, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis untuk Calon Pelatih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek. Lalu, UPT akan melakukan pelatihan dengan sasaran PTK dan Aktor Penggerak yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Setelah itu, barulah dapat dilakukan implementasi Awan Penggerak oleh PTK secara bertahap di satuan pendidikan yang akan didampingi oleh Aktor Penggerak. Terakhir, Ditjen GTK akan merefleksi program yang difasilitasi oleh para pelatih UPT, yakni meliputi evaluasi kegiatan yang sudah dilakukan dan persiapan kegiatan siklus selanjutnya yang akan dilakukan. 

“Dengan cara seperti itu, kami meyakini bahwa kehadiran Awan Penggerak mampu mendukung PTK di daerah khusus ataupun satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet untuk mendapatkan akses informasi dan sumber pembelajaran yang lebih inklusif,” kata Nunuk.

Gagasan tentang Awan Penggerak itu merupakan inisiasi dari 11 UPT Kemendikbudristek yang berasal dari tiga Direktorat Jenderal Kemendikbudristek, yaitu Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM), serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi).

Adapun proses diskusi perancangan dan pengembangan Awan Penggerak telah dimulai dengan sejak Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali diskusi dan di Februari 2023. Lalu, disepakati Awan Penggerak sebagai gerakan peningkatan kompetensi PTK di daerah yang terkendala jaringan internet. 

“Mei 2023 kami selenggarakan uji coba terbatas oleh BGP Papua Barat terhadap tiga model pengembangan Awan Penggerak. Uji coba Awan Penggerak ini telah dilakukan di enam provinsi,” kata Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Putra Asga Elevri.

Pada tahap lebih lanjut, Awan Penggerak akan menyebar secara nasional sehingga bisa digunakan oleh satuan pendidikan yang berada di daerah khusus atau satuan pendidikan yang memiliki kendala jaringan internet. Daerah Khusus yang akan menjadi daerah sasaran Awan Penggerak merupakan daerah yang masuk ke dalam Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Sedangkan daerah yang terkendala jaringan internet merupakan satuan pendidikan di luar daerah khusus namun memiliki kecepatan internet kurang atau sama dengan 2 MBps berdasarkan Dapodik Desember 2023. 

“Semenjak uji coba pada Mei 2023 lalu, kami menargetkan bahwa pada tahun ini ini akan terjadi Perluasan Pemanfaatan Awan Penggerak di Provinsi/Kab/Kota yang dimaksudkan. Kami percaya dengan Awan Penggerak, semua PTK dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mengembangkan kompetensi mereka, tanpa terbatas oleh kendala jaringan internet,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement