Rabu 06 Mar 2024 17:59 WIB

Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf, Buka Lagi Pendaftaran Penerima Manfaat KJMU

Pemprov DKI Jakarta meminta maaf menyusul kegaduhan di media sosial terkait KJMU.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.
Foto: Dok Pemprov DKI
Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemprov DKI mendapatkan Rp 9 juta per semester.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pendaftaran itu dibuka lantaran adanya disinformasi mengenai penerima KJMU. 

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi mengenai KJMU yang beredar luas. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kini membuka akses pendaftaran kembali untuk seluruh mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi.

Baca Juga

"Silakan mengakses di laman P4OP.jakarta.go.id/kjmu. Jadi adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta silakan mengakses kembali pendaftaran melalui, saya ulang, P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata dia saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta terus-menerus melakukan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Verifikasi fan validasi data itu tidak hanya dilakukan untuk penerima bantuan biaya pendidikan, melainkan untuk semua penerima bantuan sosial di DKI Jakarta.

Widyawati menjelaskan, verifikasi dan validasi dilakukan untuk menjaga agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran. Dengan begitu, warga penerima bantuan sosial dapat dipastikan adalah mereka yang memang berhak.

"Selama masa satu bulan ke depan melalui Dinas Pendidikan, membuka komunikasi, membuka kanal aduan, membuka semua bentuk konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan, terutama KJMU, silakan mengakses di nomor WhatsApp 081585958706 atau telfon 021-8571012 dan web KJP.jakarta.go.id," kata dia.

Ia menyebutkan, saat ini mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang terdaftar berjumlah sebanyak 19.023 orang. Belasan ribu mahasiswa itu tersebar di 124 perguruan tinggi, yang terdiri dari 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta, di hampir semua provinsi di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement