Senin 12 Feb 2024 16:20 WIB

Polres Cianjur Tangkap Pengungsi Afghanistan Saat Bertransaksi Narkoba di Puncak

Pelaku AH asal Afghanistan mengaku membeli ganja dari bandar sesama WNA.

Narkoba ganja (ilustrasi). Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan AH (34) di kawasan Puncak.
Foto: dok Bea Cukai
Narkoba ganja (ilustrasi). Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan AH (34) di kawasan Puncak.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan AH (34) di kawasan Puncak, saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja, dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja siap pakai seberat 20 gram.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur, mengatakan tertangkapnya WNA yang tercatat sebagai pengungsi yang menghuni tempat penampungan di wilayah Cisarua-Bogor, atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya.

"Pelaku ditangkap di depan vila di Puncak, tepatnya di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, saat hendak bertransaksi ganja dengan jumlah yang cukup banyak dari bandar yang berhasil melarikan diri," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memburu bandar besar pemasokan ganja ke WNA yang sudah diketahui identitas-nya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket ganja seberat 20 gram yang dibeli dengan harga Rp 800 ribu.

Septian menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut karena tersangka mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri dari bandar yang merupakan WNA yang juga mengisi tempat pengungsian di luar wilayah Bogor.

"Saat ini WNA asal Afganistan itu masih menjalani pemeriksaan dan didampingi lembaga perlindungan pengungsi," kata dia.

Pihaknya akan menjerat tersangka AH dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Kami akan mendalami kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang memasok ganja ke WNA penghuni sejumlah tempat pengungsian di wilayah hukum Polda Jabar," katanya.

Pelaku AH pengungsi asal Afghanistan itu, mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak satu tahun terakhir yang didapat dari bandar sesama WNA yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

"Sudah 12 tahun saya menjadi penghuni tempat pengungsian di Cisarua-Bogor, saya depresi karena sudah lama tinggal di Indonesia dan mencoba menghisap ganja untuk melupakan permasalahan hidup, saya beli ganja untuk pakai sendiri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement