Kamis 26 Dec 2024 19:35 WIB

Perdagangkan Perempuan kepada Turis Timur Tengah Hingga Tewas, DR Dibekuk Polres Cianjur

DS dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus. Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku TPPO berinisial DR.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus. Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku TPPO berinisial DR.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DR. Pelaku diduga menjadikan DS (25 tahun), perempuan warga Cianjur sebagai penjaja seks komersial (PSK) untuk turis asing asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor hingga akhirnya meninggal akibat overdosis.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DR yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DS. "Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur," katanya di Cianjur, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga

Petugas melakukan penyelidikan atas penyebab meninggalnya korban. Polisi menemukan fakta bahwa korban sebelum meninggal sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama dua hari.

Hasil penyelidikan ditemukan, DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

"Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama dua hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp 400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang dua hari korban meninggal dunia," katanya.

Kasatreskrim mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban. karena penanganan kematiannya oleh Polres Bogor. Polres Cianjur masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

"Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta," katanya.

photo
Infografis Perdagangan Orang - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement