Jumat 25 Jul 2025 11:21 WIB

Seorang Pelajar Tewas Usai Kelahi Dua Lawan Dua di Cianjur, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Korban bersama rekannya baku hantam dengan dua orang pelajar dari SMPN.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas Satreskrim Polres Cianjur melakukan olah tempat kejadian perkara duel dua lawan dua antara pelajar SMPN dan MTS di Cianjur beberapa waktu lalu.
Foto: Dok Polres Cianjur
Petugas Satreskrim Polres Cianjur melakukan olah tempat kejadian perkara duel dua lawan dua antara pelajar SMPN dan MTS di Cianjur beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Seorang pelajar berinisial MZ, pelajar MTs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tewas usai berkelahi dua orang melawan dua orang pada Jumat (18/7/2025). Korban bersama rekannya baku hantam dengan dua orang pelajar dari SMPN di atas jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aksi kelahi dua lawan dua antara pelajar MTs yang bergabung dengan pelajar MTs lainnya dengan pelajar SMPN terjadi pada Jumat (18/7/2025) malam. Akibat kejadian tersebut, satu orang pelajar asal MTS berinisial MZ meninggal dunia.

Baca Juga

Ia menuturkan, peristiwa tersebut bermula dari seorang pelajar SMPN berinisial MN yang mengontak pelajar MTs di Cianjur berinisial SS dan AZ di Instagram mengajak duel. Mereka pun bersepakat bakal duel bertemu di atas jembatan Parigi.

Selanjutnya, para pelajar dari masing-masing sekolah mengajak teman lainnya. Pelajar SMPN berjumlah 9 orang sedangkan siswa MTs berjumlah 8 orang. Aksi dua lawan dua pun terjadi yaitu antara MN dengan MZ dan MB dengan MH.

Sedangkan teman-teman mereka yang menyaksikan memvideokan perkelahian tersebut. Beberapa rekannya menerangi jalan yang gelap menggunakan lampu sorot dari sepeda motor.

Tono mengatakan, aksi perkelahian antara MN dengan MZ berada di pinggir jembatan yang membuat MZ terjatuh ke dasar sungai dengan ketinggian 15 meter. Korban MZ kemudian dievakuasi dalam keadaan tidak sadar dan mengalami luka-luka akibat terlibat perkelahian tersebut.

"Korban MZ langsung dibawa ke Puskesmas tanggal 19 Juli dan dirujuk ke Rumah Sakit Pagelaran. Pada tanggal 22 Juli korban dibawa lagi ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Sindang Barang. Saat di perjalanan korban meninggal dunia," kata dia, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Sebanyak 16 orang pelajar diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Tono mengatakan, para pelaku dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement