Jumat 19 Jan 2024 15:09 WIB

Kejagung Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, Sumatra Utara-Aceh, dikorupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa, Sumatra Utara-Aceh. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengumuman tersangka akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Jumat (19/1/2024).

"Konfrensi pers pengumuman tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa akan dilaksanakan sore ini," kata Ketut di Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Ketut belum bersedia membeberkan berapa orang jumlah tersangka yang akan diumumkan. Tetapi, dia memastikan, sebelum dirilis, tersangka terkait kasus tersebut akan digelandang ke sel penahanan. "Penetapan tersangka sekaligus akan ditindaklanjuti dengan penahanan," ucap Ketut.

Kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa mulai disidik Jampidsus Kejagung sejak Oktober 2023. Direktur Penyidikan Kuntadi saat itu menyampaikan, judul besar penanganan korupsi tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sumut ke Aceh.

Penanggung jawab proyek tersebut adalah Balai Perkeretaapian Medan. Pelaksanaan proyek tersebut dimulai sejak 2017 sampai 2023. Namun proyek itu bermasalah lantaran terindikasi korupsi.

Kuntadi mengatakan, korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta lintas provinsi itu merugikan negara Rp 1,3 triliun. "Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan cara merekayasa pelaksanaan proyek, dan memecah nilai proyek menjadi beberapa bagian untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).

"Selain itu beberapa pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api, dari yang telah ditetapkan di dalam pengadaan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu sehingga merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement