REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA) ikut angkat bicara soal perubahan tarif parkir di objek wisata Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, tarif parkir kendaraan yang diberlakukan saat ini dinilai lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Ketua DPC ASITA Kabupaten Pangandaran Adrian Saputro mengatakan dapat menerima perubahan tarif parkir kendaraan yang diberlakukan. Namun, pelayanan dalam masalah perparkiran juga harus juga ditingkatkan. Pasalnya, urusan perparkiran di objek wisata Kabupaten Pangandaran selalu menjadi masalah tersendiri, khususnya saat momen libur panjang.
BACA JUGA: Empat Kapal Perang Asing Kibarkan Merah Putih di Laut Mediterania
"Untuk parkir, selama ini kan masih semrawut. Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/1/2024).
Karena itu, ketika ada perubahan tarif parkir, peningkatan pelayanan juga harus dilakukan, terutama oleh petugas. Fasilitas untuk parkir juga harus ditambah. Sebab, fasilitas parkir yang ada saat ini dinilai masih minim.
"Jangan sampai harga berubah, fasilitas tak ditambah. Saya tidak menolak tarif dibuat mahal. Namun, fasilitas harus mendukung," ujar Adrian.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, besaran tarif parkir di objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.
Tarif parkir di area parkir khusus...