REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Berlakunya tarif tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran membuat tiket terusan tak lagi berlaku. Saat ini, tarif tiket objek wisata di Kabupaten Pangandaran disesuaikan dengan jumlah yang masuk.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan, tiket terusan untuk tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, tidak lagi berlaku. Pasalnya, saat ini besaran tarif tiket masuk ke objek wisata di Kabupaten Pangandaran disesuaikan jumlah pengunjung, bukan jenis kendaraan seperti sebelumnya.
"Tiket terusan sudah tidak berlaku. Sekarang tiket untuk satu kawasan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (12/1/2024).
Adapun tarif tiket untuk kawasan pertama, yang mencakup objek Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Hiu adalah Rp 20 ribu per orang. Sementara itu, untuk kawasan Pantai Batukaras dan Pantai Madasari tarifnya Rp 15 ribu per orang. Sedangkan untuk kawasan ketiga adalah Pantai Karapyak dengan tarif Rp 6.000 per orang, dan kawasan keempat Green Canyon Rp 10 ribu per orang. "Jadi tidak ada tiket terusan (tiga objek wisata)," kata Tonton.
Sebelumnya, wisatawan yang masuk ke Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batukaras, dikenai tarif per orang menjadi Rp 10 ribu. Sementara kendaraan sepeda motor dikenakan tiket Rp 20 ribu, mobil kecil Rp 60 ribu, minibus kecil Rp 95 ribu, minibus besar Rp 135 ribu, bus kecil Rp 205 ribu, bus sedang Rp 295 ribu, dan bus besar Rp 515 ribu.
Khusus untuk Pantai Batu Hiu, tarif per orang dikenakan Rp 9.000. Sementara kendaraan sepeda motor dikenakan tiket Rp 15 ribu, mobil kecil Rp 50 ribu, minibus kecil Rp 75 ribu, minibus besar Rp 110 ribu, bus kecil Rp 170 ribu, bus sedang Rp 245 ribu, dan bus besar Rp 420 ribu. Sedangkan di Green Canyon tarif masuk per orang Rp 10 ribu belum termasuk sewa perahu.
Pemkab Pangandaran juga sempat memberlakukan tarif tiket masuk terusan ke tiga objek wisata, yaitu Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, dengan harga Rp 20 ribu per orang, pada April 2023. Untuk wisatawan yang menggunakan kendaraan, seperti tiket sepeda motor Rp 40 ribu dengan tiket terusan, jeep/sedan Rp 120 ribu, minibus kecil Rp 180 ribu, minubus besar Rp 250 ribu, bus kecil Rp 400 ribu, bus sedang Rp 550 ribu, dan bus besar Rp 980 ribu.
Namun, per 5 Januari 2024, tarif masuk ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan dihitung per orang. Sementara tiket terusan ke tiga objek wisata tidak lagi berlaku.