Kamis 28 Dec 2023 12:08 WIB

Kronologi Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Tercoblos Duluan

KPU mengakui lalai dan menyatakan surat suara yang sudah tercoblos tidak sah.

Ketua KPU Hasyim Asyari memeriksa kondisi kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Denpasar, Bali, Rabu (13/12/2023). (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Ketua KPU Hasyim Asyari memeriksa kondisi kardus berisi surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Denpasar, Bali, Rabu (13/12/2023). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrian Fachri

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sudah lebih dulu mendistribusikan surat suara kepada pemilih untuk Pemilu 2024. Hal ini memicu reaksi dari publik karena PPLN Taipei telah melaksanakan tahapan Pemilu tidak sesuai dengan jadwal dan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui 3 metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos. 

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri," kata Hasyim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/12/2023).

Atas dasar tersebut, pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Kemudian berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan Hasyim diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.

Selain itu, diatur juga jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada PPLN, yaitu sejak Surat Suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum Surat Suara dari Metode Pos dihitung. Namun, pada pekan lalu beredar video di media sosial tentang pengiriman surat suara kepada pemilih melalui Pos di wilayah kerja PPLN Taipei, yang menggambarkan seseorang membuka amplop berisi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Terkait dengan video tersebut, KPU menerima surat dari Ketua PPLN Taipei Nomor Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tanggal 26 Desember 2023 perihal Permohonan Maaf dan Penjelasan Terkait Pengiriman Surat Suara Metode Pos," ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Surat Suara yang Dicetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2023, ditetapkan jumlah Surat Suara yang dicetak untuk PPLN Taipei sebanyak 230.307 lembar surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.

Dari 230.307 total surat suara untuk PPLN Taipei, sebanyak 175.145 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pemilu tersebut, merupakan surat suara untuk pemilih yang memberikan suara dengan metode pos. Dan dari total 175.145 lembar surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang diperuntukkan bagi pemilih dengan metode pos, PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 surat/amplop yang berisi surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II.

"Sebanyak 929 lembar Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar Surat Suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada tanggal yang dikirimkan pada 18 Desember 2023 dan sebanyak 30.347 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II dikirimkan pada tanggal 25 Desember 2023. Dengan jumlah total surat suara sebanyak 62.552 lembar," ujar Hasyim.

Jadi lanjut Hasyim, masih terdapat surat suara untuk pemilih dengan metode pos sebanyak 143.869 lembar Surat Suara, yang belum dikirimkan kepada Pemilih.

"Surat suara yang telah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023 dinyatakan sebagai Surat Suara Rusak. Dengan demikian tidak diperhitungkan dalam pencatatan penggunaan surat suara dalam formulir Model C Hasil LN-Pos," kata Hasyim.

KPU akan menyediakan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis Pemilu sebagai pengganti surat suara yang dinyatakan rusak tersebut. Sedangkan surat suara sebanyak 143.869 lembar untuk masing-masing jenis pemilu yang belum dikirimkan kepada pemilih, akan dikirim sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

 

photo
MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement