REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi lintasan bagi pemudik dan wisatawan menjelang akhir tahun mengantisipasi adanya kecurangan. Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi mengatakan kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri nomor 26 tahun 2017.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia. Sejauh ini sudah empat SPBU dilakukan pemeriksaan, di antaranya SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.
"Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan dan seluruh aman baik dari penakaran maupun peralatan dan perlengkapan. Apabila ditemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya kejanggalan dalam pengisian bahan bakar minyak. Karena itu, pihaknya mengajak peran aktif masyarakat. Dia menjelaskan, uji tera ini dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang dengan tujuan memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin, pada SPBU di kawasan Kota Tangerang, khususnya SPBU perlintasan jalur mudik atau wisatawan berlibur.
“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang akan menghabiskan waktu akhir tahunnya, dengan berlibur,” ujarnya.
Sejauh ini Kota Tangerang masih dinyatakan aman atau tidak ditemukan laporan adanya kecurangan pada takaran bensin. “Namun, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri bisa membuat laporan atau pengaduan melalui nomor whatsapp di 0812-3582-7972,” kata Teguh.