REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apapun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
"Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) nggak berubah, kami tetap (di KIM)," kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Sebagai dampak dari hasil sidang MKMK, putusan terkait syarat ketentuan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 berpotensi berubah. Sebelumnya, perubahan syarat capres dan cawapres dalam putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak kandung Kaesang Pangarep, melenggang menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK. "Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.
Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023).
Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya. Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.