REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mengistimewakan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Saya kira enggak boleh (ada keistimewaan). Semua orang sama, setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama," kata Djamaluddin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Djamaluddin menilai, Dewas KPK dibentuk untuk mengawasi kinerja pegawai lembaga antirasuah tersebut. Sehingga ia berharap ada ketegasan Dewas terhadap Firli dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan kliennya dengan purnawirawan jenderal Polri tersebut.
"Untuk itulah kita berharap, Dewas KPK juga punya taringlah untuk bisa menemukan sebuah fakta dan kebenaran, karena kan publik berhak untuk tahu," tegas dia.
Selain itu, Djamaluddin juga berharap agar Polda Metro Jaya menangani dugaan pemerasan terhadap SYL bisa berjalan secara objektif. Termasuk pengusutan dugaan pelanggaran kode etik Firli yang dilakukan oleh Dewas KPK.
"Semua pihak kita harap objektif lah, baik itu Dewas KPK maupun juga Polda Metro Jaya, maupun Bareskrim. Kami yakin sungguh pasti beliau-beliau punya integritas yang saat ini sedang diujui oleh publik terkait itu, dan itu kita tunggu saja," ungkap Djamaluddin.
Sebelumnya, Dewas KPK telah meminta keterangan tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan," kata Alex kepada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Alex mengeklaim tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Apalagi dugaan pemerasan, sebagaimana pelaporan terhadap Firli ke Dewas KPK. "Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ujar Alex.
Alex mengungkapkan, terkait dengan foto pertemuan Firli-SYL, Dewas mencecar dirinya terkait proses atau mekanisme penanganan di KPK. Mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan. "Dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Nurul Ghufron. Dia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.