Selasa 03 Oct 2023 06:29 WIB

Pak Presiden, Kapan Korban Gagal Ginjal Dapat Bantuan? 

Tak ada lembaga atau kementerian yang bersedia menggelontorkan dana bantuan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Orangtua korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang lanjutan gugatan class action GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut ditunda karena perbaikan administrasi
Foto:

Perwakilan tim kuasa hukum korban GGAPA, Siti Habibah meragukan komitmen pemerintah dalam mencairkan bantuan itu. Sebab, kabar mengenai bantuan itu sudah didengarnya sejak lama. Akan tetapi, realisasinya tak kunjung diterima para korban dan keluarga korban hingga detik ini. 

"Sebetulnya kalau bantuan ini sudah lama. Realisasinya saja yang belum ada. Keluarga korban belum menerima santunan apapun," ujar Habibah kepada Republika, Senin (2/10/2023). 

Habibah menduga tidak ada lembaga atau kementerian yang bersedia menggelontorkan dana bantuan bagi korban GGAPA. Sehingga urusan dana bantuan ini ibarat janji manis belaka. "Enggak ada yang mau nganggarin," ujar Habibah.

Walau demikian, Habibah masih tak menyerah terhadap pencairan dana bantuan. Habibah menyampaikan korban dan keluarga korban GGAPA tak menutup pintu bila dana bantuan pemerintah hendak hadir. 

photo
Infografis Kronologi Pasien Gangguan Ginjal Akut di DKI Jakarta Meninggal Dunia - (Republika.co.id)

"Mudah-mudahan setelah ini ada keseriusan dari mana pos anggaranya, karena kasihan keluarga korban," ujar Habibah. 

KPAI meminta pemerintah secepatnya... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement