Jumat 07 Apr 2023 23:10 WIB

KPAI Minta Kemensos Berikan Santunan Bagi Keluarga Korban Anak Ginjal Akut

Hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah terhadap para korban.

Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Sosial segera memberikan skema santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan anak yang tengah mengalami GGAPA.

"Karena sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder(pemangku kepentingan) terkait yang diberikan kepada keluarga korban," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga

KPAI juga meminta Kementerian Kesehatan memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) didorong berkoordinasi dengan lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban yang kehilangan anak akibat GGAPA.

"Kemudian BPJS Kesehatan agar membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, di mana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya di luar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan," kata Jasra Putra.

KPAI mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan erkait dalam menangani kasus GGAPA pada anak. Namun demikian, Jasra Putra menegaskan bahwa negara mempunyai kewajiban memulihkan hak-hak korban, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement