Selasa 09 May 2023 01:32 WIB

Kuasa Hukum Korban Gagal Ginjal Kecewa Sidang Mediasi Hanya Dihadiri Perwakilan Tergugat

Keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kemenkes, BPOM dan industri ke Komnas HAM

 Seorang apoteker Indonesia berbincang dengan pelanggannya di pasar obat Pramuka. Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/5/2023). Gugatan Class Action dengan nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dibuka pada pukul 11.00 - 12.40 WIB.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang apoteker Indonesia berbincang dengan pelanggannya di pasar obat Pramuka. Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/5/2023). Gugatan Class Action dengan nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dibuka pada pukul 11.00 - 12.40 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) menghadiri sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/5/2023). Gugatan Class Action dengan nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dibuka pada pukul 11.00 - 12.40 WIB.

Adapun agenda sidang kali ini berupa mediasi antara penggugat dengan tergugat. Tapi pihak tergugat justru cuma diwakilkan tim kuasa hukumnya. "Sayangnya pihak prinsipal tidak ada yang hadir sama sekali, mereka hanya diwakili oleh para kuasa hukum," kata anggota tim advokasi, Siti Habibah kepada Republika, Senin (8/5/2023). 

Oleh karena itu, untuk agenda mediasi selanjutnya Mediator meminta kepada para kuasa hukum tergugat untuk dapat menghadirkan pimpinan perusahaan, Menteri Kesehatan dan Ketua BPOM. Permintaan tersebut juga diamini oleh tim kuasa hukum penggugat. 

"Kami berharap agar prinsipal dari tergugat memiliki iktikad baik untuk hadir dalam mediasi yang akan diselenggarakan pada Senin tanggal 15 Mei 2023," ujar Habibah. 

Sebelumnya, keluarga korban GGAPA sudah melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mereka mendesak supaya kasus tersebut ditetapkan menjadi KLB. 

Keluarga korban akhirnya mengajukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal tahun ini. Penggugat dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal setelah mengonsumsi obat dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Kelompok II adalah keluarga dari pasien pengonsumsi obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang masih dirawat. Sedangkan Kelompok III yaitu keluarga dari pasien yang meninggal tetapi obat yang diberikan berasal dari PT Universal Pharmaceutical Industry. 

Gugatan ini ditujukan kepada sebelas pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan, CV Samudera Chemical, dan turut tergugat Kemenkeu. . 

Tercatat, Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement