REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Warga negara asing (WNA) pelanggar lalu lintas yang viral di media sosial karena melawan hingga mendorong polisi berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu, mengatakan, pelaku WNA Inggris bernama Adam Alexander Murray itu berhasil diamankan di Canggu, Badung, pada Selasa (19/9/2023).
"Saat ini, tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Jansen.
Dijelaskan olehnya, kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/9/2023) lalu di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, di mana WNA Inggris tersebut mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Puji Santoso, yang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara. Saat itu, pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N'Max bernomor polisi 3085 FCP.
WNA laki-laki berusia 29 tahun itu sedang berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, tapi polisi mendapati ia sedang mengangkut penumpang WNA perempuan yang tidak menggunakan helm. Pelaku kemudian berniat kabur, kemudian dihalangi oleh Aiptu Puji Santoso untuk diminta ke pinggir agar diperiksa surat kelengkapan berkendaraannya.
Tak terima, bule tersebut marah dan mendorong korban hingga hampir terjatuh. Aksi kaburnya masih gagal karena polisi tetap menghalangi jalannya, akhirnya WNA Inggris tersebut turun dari sepeda motor.
"Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.
Dalam kondisi tersebut, korban tetap berusaha sabar dan bersikap profesional hingga akhirnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor sambil memberi teguran. Saat itu polisi meminta pelaku agar mengambil helm sembari memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, selanjutnya dilakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di TKP.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Aiptu Puji Santoso memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar hingga akhirnya WNA Inggris tersebut berhasil diamankan.