Jumat 16 Jun 2023 21:44 WIB

Imigrasi Denpasar Tahan Warga AS yang Adang dan Rusak Mobil Polisi

WNA ini tidak memiliki tiket pulang ke AS.

Petugas Imigrasi di Bandara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas Imigrasi di Bandara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menahan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena diduga melakukan pengadangan dan merusak mobil polisi.

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat (16/6/2023), menjelaskan, penahanan terhadap WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu di Rudenim Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.

Baca Juga

"Selanjutnya karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata dia. 

Ia menambahkan, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan. Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Meski begitu, ia belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF. Sebelumnya, pada Kamis (15/6/2023) TCF harus berurusan dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, ia mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain yang menutupi kepalanya berwarna putih, tiba-tiba mencegat mobil dinas polisi.

TCF juga mematahkan dasi mobil yang berada di bagian depan dan memukul kap mobil. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor.

Video pengadangan mobil dinas itu yang direkam warganet menjadi viral di media sosial. Meski sempat diperiksa polisi, namun ia tidak diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.

Ulah nyeleneh WNA itu menambah daftar panjang aksi tak terpuji sejumlah warga asing di Bali. Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan, sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8). WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement