REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi terhadap seorang warga Inggris berinisial JWH (38), kembali ke negara asalnya. Deportasi ini dilakukan setelah terungkap bahwa JWH telah melakukan aksi bakar gerbang sebuah vila di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
"Yang bersangkutan kami deportasi hari ini untuk kembali ke negara asalnya di Inggris," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Inggris tersebut dengan berdasarkan pada aturan Pasal 75 dan/atau Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Jadi, sesuai aturan itu, kami terapkan tindakan administratif, yakni pendeportasian ke negara asalnya," ujar dia.
Selain mengganggu ketertiban umum, JWH dalam pemeriksaan turut terungkap telah melampaui masa kedaluwarsa izin tinggal di Indonesia yang sudah habis pada 8 Mei 2023. Perihal kasus JWH melakukan aksi pembakaran gerbang sebuah vila di Gili Air, Pungki meyakinkan bahwa pihaknya sudah membantu penyelesaian melalui proses mediasi.
"Terkait kasus pembakaran itu sudah selesai melalui mediasi dengan bukti JWH membayar ganti rugi akibat aksi pembakaran tersebut," ujarnya.
Deportasi pun dilakukan dengan pengawalan. JWH diterbangkan ke Inggris melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.