REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan komitmen untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, Ganjar menyatakan dengan memperkuat KPK sebagai bagian dari upaya untuk dapat mencegah praktik penyimpangan.
Penegasan itu disampaikan Ganjar dalam acara Mata Najwa "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (19/9). “Sepakat dikuatkan (lembaga KPK),” ujar Ganjar menjawab pertanyaan dari Najwa Shihab.
Mulanya Ganjar mendapatkan pertanyaan dari Najwa Shihab mengenai adanya pendapat KPK harus dibubarkan. Ganjar menyatakan tidak sependapat dan justru ingin menguatkan lembaga antirasuah ketika ia menjadi Presiden.
Tak hanya sekadar berbicara mengenai lembaga KPK yang akan dikuatkan oleh dirinya, Ganjar turut mengutarakan keinginannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Dengan revisi regulasi tersebut, Ganjar berharap KPK menjadi lembaga yang semakin kuat di dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. “Harus saya jawab ketiga kalinya, satu dikuatkan, dua revisi regulasi,” katanya menegaskan.
Menurut Gubernur Jawa Tengah dua periode keinginan memperkuat lembaga KPK adalah sebuah sikap dirinya sebagai calon presiden (capres). Ia sengaja menekankan hal tersebut agar publik mengetahui sikapnya terhadap KPK.
"Biar semua publik audiens tau sikap saya sebagai capres. Agar tidak ada kebingungan, siapa berpendapat siapa yang sedang duduk disini," jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.