Jumat 01 Sep 2023 08:55 WIB

DLH DKI Hentikan Operasional Perusahaan Batu Bara di Jaktim

Kepala DLH DKI menghentikan operasional peruasahaan batu bara di Jaktim.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta. Kepala DLH DKI menghentikan operasional peruasahaan batu bara di Jaktim.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta. Kepala DLH DKI menghentikan operasional peruasahaan batu bara di Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kian gencar menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran udara. Setelah menutup paksa dua perusahaan batu bara di Jakarta Utara, DLH DKI Jakarta juga menindak perusahaan batu bara di Jakarta Timur (Jaktim). 

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya menindak perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara, PT Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jaktim. Penindakan dilakukan pada Kamis (31/8/2023). 

Baca Juga

Asep menyebut, perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Dua hari terakhir, kami telah menghentikan operasi tiga stockpile batubara di wilayah Jakarta. Sebelumnya, kami sudah berikan sanksi dua perusahaan di Jakarta Utara," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/9/2023). 

Asep menjelaskan, penindakan dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara," jelas dia. 

Lebih lanjut, Asep menyebut, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan dan tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal. Lalu, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.

"Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021," jelas dia.

Asep pun mengultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta untuk segera membenahi pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran. Dia menegaskan bakal terus melakukan inspeksi dadakan ke perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. 

"Kita terus melakukan sidak kepada semua Industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang  abai mengelola lingkungan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement