Kamis 31 Aug 2023 19:42 WIB

Dinkes Tangerang: Polusi Udara Penyebab Kematian Kelima Tertinggi di Indonesia

Dinkes mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol 6M dan 1S.

Kegiatan penyemprotan air di jalan protokol yang dilakukan BPBD Kota Tangerang untuk menekan polusi udara.
Foto: HO/BPBD Kota Tangerang
Kegiatan penyemprotan air di jalan protokol yang dilakukan BPBD Kota Tangerang untuk menekan polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia. Polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Tanah Air setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas.

"Terkait kondisi saat ini kami mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebab dampak yang besar," kata Kepala Dinas Kesehatan Dini dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

 

Dini mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol 6M dan 1S. Adapun akronimnya, yakni memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Selain itu, mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum di saat polusi udara tinggi.

Kemudian, menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

 

"Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak polusi udara, seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia," ujarnya.

Selain imbauan protokol 6M dan 1S, Pemkot Tangerang melakukan beragam pengendalian kualitas udara seperti menanam ribuan pohon, penyiraman jalan protokol di setiap harinya, hingga pos uji emisi gratis bersama Dishub Kota Tangerang.

"Namun, kondisi buruknya udara ini harus ditangani bersama, dan sama-sama sadar untuk berperan dengan kapasitasnya masing-masing,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement