REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia (Semmi), Ahmad Marzuki Toeken mengaku sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kampanye di sekolah hingga kampus disebutnya baik, selama aturan kampanye di ruang-ruang tersebut dipatuhi.
"Secara pribada saya sepakat dengan keputusan itu. Mungkin pola kampanye bisa dirubah dengan dialog bersama siswa atau mahasiswa dengan tujuan siswa atau mahasiswa bisa mengukur kelayakan kandidat atau peserta pemilu. Dari segi kapasitas dan visi misi peserta pemilu tersebut," kata Marzuki, Jumat (18/8/2023).
Meski begitu, ia meminta agar kegiatan kampanye di sekolah atau kampus selalu didampingi pengawas. "Serta dalam melakukan kampanye wajib didampingi oleh lembaga pengawasan pemilu setempat," katanya.
Larangan soal penggunaan atribut kampanye saat berkampanye di fasilitas pendidikan juga harus ditaati. Hal ini agar proses belajar atau pendidikan tidak terganggu di fasilitas tersebut.
Dia menilai, kampanye di fasilitas pendidikan bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar. Kondisi ini sangat mungkin terjadi jika peserta pemilu mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mengganggu sih itu urusan teknis yang jelas peserta pemilu sebelum melakukan kampanye, ya terlebih dahulu menyurati lembaga tersebut. Untuk meminta ijin agar hal-hal yang mungkin mengganggu proses belajar mengajar bisa dihindarkan," ujarnya.
Menurutnya, kampanye di fasilitas pendidikan merupakan keharusan agar para peserta pemilu diuji kapasitasnya. "Peserta pemilu sudah seharusnya menguji kapasitasnya di lembaga pendidikan, buat ruang dialog terbuka bersama dosan, guru, siswa maupun mahasiswa," katanya.