Rabu 09 Aug 2023 22:45 WIB

Laporan Dugaan Pelecehan Siswi SMP oleh Komedian Dihentikan, Polisi Klaim tak Cukup Bukti

Debby Ceper dilaporkan karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi.

Komedian Debi Ceper dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang siswi SMP dengan dugaan pelecehan melalui unggahannya di media sosial.
Foto: Dok Instagram
Komedian Debi Ceper dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang siswi SMP dengan dugaan pelecehan melalui unggahannya di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh pelajar SMP kepada komedian Jambi Debby Ceper. Kasus ini terkait perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perlu diketahui, komedian Debby Ceper beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf ke Polda Jambi karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah dengan perusahaan asing di Jambi.

Baca Juga

"Iya benar, penyelidikannya dihentikan," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Andi Purwanto di Jambi, Rabu (9/8/2023).

Kepolisian menghentikan penyelidikan itu, menurut dia, karena belum cukup bukti dan belum bisa naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ada beberapa poin di dalam surat tersebut.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan pada Senin 29 Mei 2023 tentang dugaan terjadinya peristiwa penghinaan dan pencemaran nama baik di sosial media Instagram @infoanakjambi yang dilakukan oleh akun Instagram @debiceper23.

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi mengeklaim telah melakukan tahapan-tahapan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan yang dilaporkan belum memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk memberikan kapasitas hukum terhadap perkara tersebut penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi menghentikan penyelidikannya. Namun, apabila di kemudian hari terdapat bukti baru, penyelidikan dapat dibuka kembali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement