REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengupayaka mediasi kembali terhadap pelajar SMP berinisial SFA dan komedian Deby Eka Saputra alias Debi Ceper terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media sosial (medsos). Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pihaknya kembali melakukan pertemuan dalam upaya mediasi pelajar SFA dan komedian asal Jambi tersebut.
"Jadi untuk pekan ini kami upayakan untuk pertemuan kembali untuk media setelah di pertemuan pertama, di mana pelapor tidak hadir," kata Andi di Kota/Provinsi Jambi, Selasa (4/7/2023).
Selanjutnya jika dalam proses mediasi itu kedua pihak tidak hadir maka kepolisian siap melakukan proses penyelidikan lanjutan. Sementara itu, SFA sempat mengatakan tetap melanjutkan perkara tersebut hingga ke pengadilan.
Polda Jambi pada Selasa (20/6/2023), telah melakukan mediasi terhadap pelajar SMP SFA dan komedian Jambi. Namun SFA tidak hadir mediasi tersebut. Sebelumnya, atas laporan pencemaran nama baik dan pelecehan oleh SFA, komedian Jambi tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi pada Rabu (7/6/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, pemeriksaan pemilik akun @debiceper23 itu untuk mengetahui apa motif dan tujuan pemilik akun berkomentar tidak mengenakkan terhadap SFA di medsos.
Debi Ceper dilaporkan oleh SFA karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya Hapsah melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) itu. Kemudian, Debi Ceper meminta maaf atas perbuatannya yang dianggap melecehkan tersebut.