Ahad 13 Oct 2024 19:22 WIB

Pelaku Pembunuhan Sadis Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara

Dua tersangka lainnya kini masih berstatus buron.

Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi). Polda Jambi menyatakan, tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48 tahun) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi). Polda Jambi menyatakan, tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48 tahun) terancam hukuman 15 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyatakan, tersangka kasus dugaan pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48 tahun) terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku pembunuhan sopir tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka pelaku pembunuhan Matnur di Sumsel, yakni berinisial HS pada awal Oktober 2024. Saat ini pelaku HS sudah ditahan di Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus tersebut.

Baca Juga

Selain itu, kata dia, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku pembunuh lainnya sebagai tersangka, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka DPO itu, yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel.

Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah. Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil. Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Disinyalir ada tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan dua lagi DPO," kata dia di Jambi, Ahad (13/10/2024). Dia menyebutkan peran HS, pelaku yang telah tertangkap, adalah membantu para DPO tersebut melancarkan aksi kejahatan.

Sebelumnya pada 11 September 2024, ditemukan jenazah seseorang di wilayah Bayung Lencir, Sumsel. Polda Jambi berkoordinasi dengan polsek setempat mengenai penemuan jenazah tersebut. Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), mengidentifikasi bahwa jenazah tersebut adalah orang yang dilaporkan hilang di Polres Tanjab Barat, Jambi, pada 9 September 2024. Setelah jenazah tersebut diautopsi, pihak kepolisian menyatakan bahwa korban Matnur meninggal dunia akibat dibunuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement