Senin 11 Dec 2023 08:21 WIB

Aksi Main Hakim Sendiri, Pria di Jambi Dilaporkan Polisi Rusak Properti Orang Lain   

Oknum pengusaha merusak properti orang lain dengan alat berat

Oknum pengusaha diduga merusak properti orang lain dengan alat berat, pada Ahad (11/12/2023). Atas aksinya tersebut empat terduga pelaku dilaporkan ke polisi.
Foto: Dok Istimewa
Oknum pengusaha diduga merusak properti orang lain dengan alat berat, pada Ahad (11/12/2023). Atas aksinya tersebut empat terduga pelaku dilaporkan ke polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Aksi main hakim sendiri dipertontonkan oleh seorang oknum pengusaha berinisial P bersama sejumlah anak buahnya persis di depan Mako Brimob Polda Jambi, Ahad (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.  

Dengan mengerahkan alat berat jenis excavator, P bersama beberapa anak buahnya merobohkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.  

Baca Juga

Tindakan arogan dengan merusak properti milik orang lain itu sempat direkam seorang jurnalis yang berada di lokasi. Dengan sikap arogan dan sambil tersenyum, P dengan lantang mengaku dirinya yang memerintahkan anak buahnya untuk merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri. 

"Iya, saya yang suruh (merobohkan pintu gerbang)," kata P sambil mengacungkan jari menunjuk pintu gerbang yang dirubuhkan menggunakan excavator. 

Namun, P tidak bersedia menjelaskan alasannya menyuruh anak buahnya merobohkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang terbuat dari plat besi itu. 

Ucok, karyawan Henri yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.  

Bahkan, operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya wartawan alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut. “Kami hanya disuruh,” kata operator excavator itu.  

Belum jelas persoalan yang melatar-belakangi Pendi nekad menyuruh anak buahnya merusak pintu gerbang gudang ekspedisi yang berada di sebelah lahan miliknya.  

Namun, P mengaku memiliki lahan seluas 11,5 meter di atas lahan gudang ekspedisi itu. Sebaliknya, Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. 

Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi. 

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi. 

Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana. 

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merobohkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement