Rabu 09 Aug 2023 17:25 WIB

Wali Murid Yakin Menang Gugatan Lawan Pemkot Depok di PTUN Bandung

Para wali murid SDN Pondok Cina 1 menggugat relokasi yang dilakukan Pemkot Depok.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Para wali murid SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa (8/8/2023).
Foto: Dok Republika
Para wali murid SDN Pondok Cina 1 usai sidang di PTUN Bandung, Selasa (8/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para wali murid SDN Pondok Cina 1 mengaku yakin dapat memenangkan gugatan terkait relokasi sekolah yang direncanakan oleh Pemkot Depok. Mereka berharap anak-anaknya akan terus belajar di fasilitas tersebut.

"Harapan kami dari orang tua murid SDN Pondok Cina 1, SDN Pondok Cina 1 akan menang gugatan," ujar perwakilan wali murid SDN Pondok Cina 1, Setiawan, seusai sidang di PTUN Bandung ketika dikonfirmasi di Kota Depok, Selasa (8/8/2023).

Dia berharap SDN Pondok Cina 1 akan terus berdiri di lokasi tersebut dan ratusan anak-anak di lingkungan itu bisa mengenyam pendidikan di sana. "SDN Pondok Cina 1 tetap berdiri selama-lamanya dengan 350 siswanya tetap berada di SDN Pondok Cina 1 selama-lamanya," kata Setiawan.

Para orang tua siswa di SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok Muhammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5/2023). Gugatan ke PTUN Bandung merupakan satu dari rangkaian upaya wali murid dalam mempertahankan bangunan sekolah tersebut.

Kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, menyebut gugatan tersebut adalah upaya meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa ada tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok M Idris.

Dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum. Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina berlangsung sejak akhir 2022. Pemkot Depok berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement