REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan, negara tidak boleh kalah, terkait kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, Jawa Barat. "Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok," kata Dedi saat ditemui wartawan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (21/4/2025).
Dia menekankan, apa yang tengah diusahakan oleh Pemerintah Provinsi Jabar mewakili negara dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai para Tergugat dalam sengketa itu, adalah untuk kepentingan pendidikan. "Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan," kata Dedi.
Terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan yang kini menjadi SMAN 1 Bandung, Dedi menegaskan, pihaknya melakukan banding. Dia yakin atas status aset tersebut. "Kita banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
Sebelumnya, PTUN Bandung dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan Tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar), dalam sengketa soal kasus status lahan SMAN 1 Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung, Jumat (18/4/2025).