REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru Besar Hukum Agraria Unpad Prof. Ida Nurlinda menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang mengharuskan adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Perkumpulan Lyceum Kristen, kebablasan. Pasalnya, kata Ida, PTUN hanya boleh memutuskan terkait sah atau tidaknya hak penguasaan lahan oleh Pemprov Jabar, dalam hal ini SMAN 1 Bandung, berdasarkan hukum.
"Karena begini, pengadilan itu hanya boleh memutuskan apakah penguasaan SMAN 1 Bandung itu berdasarkan hukum atau tidak. Sah atau tidak. Soal dalam tuntutan minta HGB itu hal lain, tapi juga apa itu masuk dalam gugatannya? Hanya menurut saya (ini) kebablasan," kata Ida saat dihubungi di Bandung, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, Ida mempertanyakan apa yang menjadi landasan hukum oleh PTUN Bandung, sehingga Perkumpulan Lyceum Kristen dianggap berwenang soal penguasaan lahan yang sekarang tengah ditempati SMAN 1 Bandung. Mengingat, kata dia, dari putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, adalah pembatalan dan pencabutan sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu, serta memerintahkan BPN Kota Bandung memproses dan memperpanjang HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen, ada kelebihan kewenangan yang dipakai pengadilan.
"Kalau menurut saya, ketika pengadilan mencabut (hak pakai SMAN 1), maka tanah itu sebetulnya, harusnya menjadi dalam penguasaan negara. Dan negara yang kemudian harus mengeluarkan HGB-nya. Tapi kan ini seolah-olah hakim melakukan 'perintah-perintah' gitu maksudnya penguasaan. Di kasus PTUN itu pengadilan hanya boleh memutuskan apakah kepemilikan Hak Pakai oleh SMAN 1 itu sah atau tidak gitu," ucapnya.