Kamis 03 Aug 2023 15:14 WIB

Hakim Ancam Saksi-Saksi Sidang Johnny G Plate Diketok Sumpah Palsu

Hakim Fahzal terlihat kesal dengan para saksi yang terkesan menutup-nutupi fakta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (ilustrasi)
Foto:

Fahzal menegaskan para saksi tak perlu takut diperlakukan keras dalam sidang ini. Mereka hanya perlu memberi keterangan yang jujur dan terbuka. Jika tidak, Fahzal mengancam penerapan tindak pidana saksi palsu kepada mereka. Adapun Pasal 242 KUHP mengatur tentang kesaksian palsu beserta ancaman hukumannya. 

"Bukan harus keras sidang ini tapi kita mencari fakta apa. Saudara tutup-tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk (penjara) langsung saya bilang," ujar Fahzal. 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement