Rabu 15 May 2024 18:39 WIB

UU Kementerian Negara Direvisi DPR untuk Tambah Jumlah Kementerian, Ini Respons Fraksi PKS

Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.
Foto: PKS
Anggota DPR dari Fraksi PKS Ansory Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar mengatakan, saat ini banyak persoalan di Indonesia yang belum teratasi. Beberapa yang menjadi sorotan seperti masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Lewat masalah-masalah tersebut, menurut dia, memang perlu adanya penambahan kementerian. Di mana salah satu caranya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga

"Memang sih di kita terserah mau dia mau menambah, mau ngurang. Kalau saya mesti nambah, sudah pastikan dia nambah. Kenapa kita ubah-ubah ini, kalau saya udah pastikan dia nambah," ujar Ansory dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU Kementerian Negara, Rabu (15/5/2024).

Indonesia sendiri disebutnya mengadopsi sistem presidensial, di mana presiden yang mengatur pemerintahannya. Ia pun mendukung revisi UU Kementerian Negara langsung merumuskan jumlah kementerian yang diperlukan pemerintah.

 

"Jadi, kalau umpamanya dia ditambah kementeriannya itu, malah kalau perlu kita di sini, kita ubah ke-34 ke berapa," ujar Ansory.

Baleg sendiri telah memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan dimulai dengan mendengar kajian dari tenaga ahli Baleg terkait revisi yang diisukan untuk menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

Latar belakang revisi UU Kementerian Negara diklaimnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. MK dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK tersebut juga menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan. Lalu, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945.

"Maka kemudian diusulkan di dalam rancangan materi muatan RUU ini yang pertama penjelasan Pasal 10. Karena sebelumnya ada kata-kata wakil menteri adalah pejabat karier itu mengikuti putusan MK," ujar Tenaga Ahli Baleg dalam rapat pleno presentasi kajian revisi UU Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024).

Selanjutnya, mereka juga akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara. Sebab dalam pasal tersebut, mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34.

"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, 'Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian', kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar Tenaga Ahli Baleg tersebut.

 

photo
Wacana 40 Kementerian Prabowo-Gibran Terganjal Aturan - (Infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement