REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya pencairan anggaran 100 persen meski proyek belum tuntas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Muhammad Feriandi Mirza yang berstatus saksi di persidangan atas terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. "Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember 2021," kata Feriandi dalam sidang itu.
Feriandi menyebut ada dana sekitar Rp 9,8 triliun yang diberikan kepada pihak konsorsium. Pencairan tersebut guna pembangunan 4.200 titik tower BTS 4G. "Kalau yang di sini sekitar 9,8 sekian, 4.200 lokasi," ujar Feriandi.
Atas jawaban tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri melontarkan rasa kagetnya. Feriandi memang berdalih para konsorsium menyampaikan bank garansi. Tapi hal itu masih dipertanyakan oleh Fahzal.
"Enggak berfungsi dulu, enggak on air dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan. Itu yang saya tanya," kata Fahzal.
"Pertimbangan saat itu realisasi anggaran, penyerapan," jawab Feriandi.
Jawaban tersebut mengundang gelak tawa dari Fahzal. Fahzal lantas mendesak konfirmasi kalau tindakan itu dalam rangka memainkan laporan proyek BTS 4G.
"Penyerapan anggaran? Jadi walaupun pekerjaan belum selesai, harus laporannya itu penyerapan anggaran? Dipaksakan harus diterima begitu oleh putusan perusahaan rekanan, begitu maksudnya?" tanya Fahzal.
"Saya tidak tahu," jawab Feriandi.
"Eleh eleh hehehe," sindir Fahzal yang menertawakan jawaban itu.