Jumat 19 Jan 2024 20:57 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Irwan Hermawan Terima Putusan Banding

Di tingkat banding, hukuman untuk Irwan Hermawan berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Irwan Hermawan.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Irwan Hermawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Irwan Hermawan (IH) memastikan tidak akan melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi dan TPPU proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Bos PT Solitech Media Sinergy itu menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah hukuman terhadapnya menjadi 6 tahun penjara.

Pengacara Irwan, Handika Wongso pun berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima perubahan putusan pengadilan tersebut. “Terkait vonis (menjadi) 6 tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Irwan Hermawan itu, menurut kami sudah sangat adil bagi klien kami (Irwan),” ujar Handika, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga

Handika mengatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut, pun sebetulnya bentuk pengakuan hukum terhadap Irwan, atas perannya yang turut serta dalam membantu pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut. Karena dalam putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, juga turut menetapkan Irwan Hermawan sebagai justice collaborator (JC).

“Kami sangat mengapresiasi, dan berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) yang memulihkan mekanisme justice collaborator terhadap klien kami, yang sudah jujur, kooperatif, dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk pengungkapan kasus (BTS 4G BAKTI),” sambung Handika.

Karena itu, pun Handika berharap agar putusan banding tersebut dapat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Supaya perkara Irwan Hermawan ini bisa inkrah, dan selanjutnya klien kami (Irwan) dapat mulai menjalani masa pemidanaannya,” kata Handika.

PT DKI Jakarta menerima hasil banding terhadap terdakwa Irwan Hermawan. Hakim banding, dalam putusan bandingnya mengubah putusan PN Tipikor Jakarta yang semula menghukum Irwan dengan pidana selama 12 tahun.

Hakim banding pun menetapkan Irwan sebagai JC. Putusan banding oleh hakim pengadilan tinggi tersebut, pun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat peradilan tingkat pertama di PN Tipikor yang meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Irwan hanya 6 tahun penjara dan meminta hakim menetapkan Irwan sebagai JC.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement