Jumat 19 Jan 2024 20:49 WIB

Hakim Kabulkan Banding Terdakwa Korupsi BTS 4G Bakti, Hukuman Dipotong Setengah

Hakim tetap menghukum Irwan dengan denda pengganti kerugian negara Rp 1,15 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tim pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman salam satu terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan (IH). Hakim memotong hukuman Irwan dari 12 tahun penjara menjadi hanya 6 tahun penjara.

Dalam putusannya pada Jumat (19/1/2024), hakim banding juga menetapkan bos PT Solitech Media Sinergy tersebut sebagai justice collaborator (JC) menyangkut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun itu.

Baca Juga

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa Irwan Hermawan dan tim penasihat hukum terdakwa,” begitu dalam salinan putusan banding PT Tinggi DKI Jakarta yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Putusan banding tersebut, dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta, pada Rabu (17/1/2024). Komposisi hakim, yakni Hakim Sugeng Riyono sebagai ketua majelis, hakim Singgih Budi Prakoso, bersama Hakim Anthon Saragih selaku anggota majelis pengadil.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku Justice Collaborator,” begitu sambungan petikan putusan banding tersebut. Atas status saksi pelaku tersebut Irwan dikurangi hukumannya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” begitu sambung hakim. Hakim banding, tetap menghukum Irwan dengan denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar.

Putusan banding dari PT DKI Jakarta tersebut, mengorting banyak hukuman Irwan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada November 2023 lalu. PN Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Irwan selama 12 tahun penjara. Pun majelis hakim tingkat pertam itu, menolak pengajuan Irwan sebagai JC. Hakim tingkat pertama, juga sebelumnya menghukum Irwan mengganti kerugian negara Rp 1,15 miliar.

Akan tetapi putusan banding terhadap Irwan itu, pun sebetulna tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di peradilan tingkat pertama. JPU dalam penuntutan terhadap Irwan sebelumnya, meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta hanya 6 tahun penjara.

Pun dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim peradilan tingkat pertama menetapkan Irwan, sebagai JC karena berperan sebagai saksi-pelaku yang membantu dalam pengungkapan skandal korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti. Akan tetapi, JPU dalam tuntutannya meminta Irwan dipidana denda pengganti kerugian negara Rp 7,5 miliar.

Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Di persidangan, Irwan mengungkapkan perannya sebagai pihak yang mengutip uang dari banyak pihak pemenang tender proyek pembangunan 4.200 menara telekomunikasi.

Irwan mengumpulkan uang setotal Rp 243 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah nama agar penyelidikan kasus BTS 4G Bakti tak berlanjut ke penyidikan. Terdakwa lainnya yang sudah dijatuhi hukuman juga, adalah eks Menkonminfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang diganjar hukuman 15 tahun lantaran terbukti menerima uang korupsi BTS 4G Bakti setotal RP 17,5 miliar.

Terdakwa lainnya, eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang dipidana 17 tahun penjara. Lalu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika, dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen yang dijatuhi hukuman cuma 6 tahun penjara. Terdakwa Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI, pun cuma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Namun selain Irwan, lima terdakwa lainnya itu, nasib bandingnya di PT DKI Jakarta belum diputuskan. Sedangkan total tersangka terkait skandal korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo sebanyak 16 orang. Delapan nama sementara ini masih mengantri penuntasan perkaranya di pengadilan, dan di penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement