Senin 25 Mar 2024 20:20 WIB

Terdakwa 'Kurir Uang' di Kasus BTS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Windi Purnama dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis penjara selama tiga tahun. Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo. 

Hal tersebut dinyatakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/3/2024) petang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Windi Purnama selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Rianto dalam sidang tersebut. 

Windi diputuskan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. 

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider penuntut umum," ujar Rianto.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang diajukan JPU. Selain itu, Windi juga lolos dari pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang dituntut JPU. 

Majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang membuat hukuman terhadap Windi pantas lebih ringan dari tuntutan. Pertama, Windi belum pernah dijatuhi hukuman dalam perkara apa pun. Kedua, Windi dinilai Majelis hakim sopan selama menjalani persidangan. 

"Terdakwa mengakui salah dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan uang yang dikembalikan Windi. Uang tersebut diraupnya dari perilaku koruptif. 

"Mengembalikan uang 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum putusan," ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim juga menyadari posisi Windi sebagai kepala sekaligus tulang punggung keluarga. "Terdakwa selaku tulang punggung keluarga memiliki tiga anak yang masih kecil," ucap Rianto. 

Dalam pengucapan putusan pada hari ini, Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. 

photo
Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement