Kamis 28 Mar 2024 19:15 WIB

Pemenang Tender BTS 4G Ini Didakwa Kucurkan 2,5 Juta Dolar AS Agar Kebagian Proyek

Besaran commitment fee diduga didasari pada kesepakatan Jemy dengan Irwan Hermawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi sidang.
Foto: Pixabay
Ilustrasi sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan didakwa mengucurkan sejumlah uang agar memeroleh proyek pengadaan tower BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Commitment fee tersebut sebanyak 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 39.7 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024). Kasus ini merupakan pengembangan dari awalnya menjerat mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate.

Baca Juga

Commitment fee tersebut disampaikannya lewat Irwan Hermawan yang merupakan kawan mantan Dirut Bakti Kemenkominfo sekaligus terpidana kasus BTS 4G, Anang Achmad Latif.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan Paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata JPU dalam persidangan tersebut.

Besaran commitment fee tersebut didasari pada kesepakatan antara Jemy dengan Irwan Hermawan. Keduanya sempat bertemu guna menyepakati perjanjian jahat itu. Mulanya, pertemuan tersebut dari rekomendasi Galumbang Menak Simanjuntak yang juga rekan Anang Achmad Latif. Galumbang pun sudah diputus bersalah dalam kasus ini.

Jemy menemui Galumbang di kantornya pada November 2020. Ini terjadi sebelum Jemy bertemu Irwan. Dalam pertemuan dengan Galumbang, Jemy meminta supaya PT Fiberhome dimenangkan dalam lelang tender proyek BTS 4G Kemenkominfo lantaran PT Sansaine Exindo menjadi subkontraktornya.

"Pada Bulan November 2020, Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo bertemu dengan Galumbang Menak Simanjuntak di kantor Galumbang Menak Simanjuntak di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, untuk membantu Fiberhome ikut dalam Pekerjaan BTS 4G 2021," ujar JPU.

Berkat lobi-lobi itu, Jemy diduga kebagian jatah untuk menggarap proyek BTS 4G Kemenkominfo di paket 1 dan 2. Padahal, perusahaannya tak memenuhi syarat. Alhasil tindakan itu ditaksir menyebabkan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8,03 triliun.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar JPU.

Oleh karena itu, Jemy didakwa JPU melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement