REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan. Sidang pembacaan vonis akan digelar pada 4 Juli 2024.
Edward ialah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda persidangan karena vonis belum siap untuk dibacakan.
"Untuk pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Berikutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan Edward pada Kamis (4/7/2024) pekan depan. "Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," ujar hakim.
"Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan, semoga tidak ditunda lagi. Mohon maaf karena keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan," lanjut hakim.
Tercatat, Edward dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 125 juta subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun sudah menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik tersangka Edward dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya ditujukan guna memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kemenkominfo membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Tapi proyek ini malah jadi bancakan korupsi para tersangka.