REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi tidak dapat menghapuskan pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa. Pasalnya, kata dia, sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima.
"Terdakwa justru menyimpan uang tersebut pada sebuah rumah di daerah Kemang, yang sebelumnya telah terdakwa sewa atau siapkan untuk menyimpan uang tersebut," kata Bagus dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Jaksa menuturkan, sebelumnya Tim Penasihat Hukum Achsanul Qosasi berdalil terdapat pengembalian oleh kliennya atas uang yang diterima dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 40 miliar tanpa berkurang sedikitpun dan tidak digunakan. Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.
Oleh karena itu, Bagus menegaskan penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana penuntut umum. Yakni menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Achsanul berupa 5 tahun penjara serta pembayaran denda Rp500 juta dalam kasus pengondisian perkara Base Tranceiver Station (BTS) 4G.
"Di dalamnya juga telah memuat mengenai hal-hal lain secara khusus perihal pertimbangan terhadap hal-hal lain yang mempengaruhi tuntutan pidana," tuturnya.