Kamis 20 Jun 2024 13:57 WIB

Terima Suap BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah)
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Putusan itu diketok Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Achsanul terlilit kasus pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

 

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis (7/3/2024). 

 

Selain hukuman penjara, Achsanul dihadapkan dengan denda sebesar Rp250 juta. 

"Denda 250 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Fahzal. 

 

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Fahzal hendri selaku hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota. 

 

Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri dikenal sebagai hakim yang mengadili perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melilit eks Menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate diketok vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

 

Achsanul menghadapi hukuman ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penerimaan uang hasil korupsi Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK terkait dengan penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo. 

 

"Memutuskan terdakwa Achsanul Qosasi terbukti telah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar Fahzal. 

 

Dalam kasus ini, keterlibatan Achsanul dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo terungkap belakangan.

 

Terungkapnya peran Achsanul Qosasi setelah adanya pengakuan terpidana Irwan Hermawan (IH) dalam kasus yang sama. Irwan adalah bos PT Solitech Media Sinergy yang saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

 

Di persidangan Irwan mengaku ada pengumpulan, dan pengutipan uang Rp 243 miliar terhadap para individu dan korporasi yang terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

 

Uang yang terkumpul tersebut, kata Irwan, atas perintah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) digelontorkan ke sejumlah nama. Tujuannya, agar proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu tak menjadi temuan, ataupun objek penyidikan di aparat penegak hukum.

 

Dari sejumlah nama tersebut, ada Achsanul Qosasi yang menerima Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK atas proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Uang Rp 40 miliar itu digelontorkan oleh Irwan, melalui terdakwa Windy Purnama (WP). 

 

Dan WP, menyerahkan uang tersebut kepada SR di pelataran parkir hotel di kawasan Jakarta. Lalu SR  menyerahkan uang tersebut kepada AQ. AAL, sudah juga dijatuhi pidana 17 tahun dalam kasus ini.

 

Sedangkan terdakwa Windy, masih dalam proses penuntutan di persidangan PN Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung total menetapkan 16 orang tersangka. Dan 7 yang sudah menjalani persidangan sudah dijatuhi hukuman. Termasuk eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dihukum 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima Rp 17,5 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement