REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone. Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan/atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan/atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
"Waktu kejadian adalah pada tanggal 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dan sebagaimana kita ketahui bersama, tentunya kita turut berduka cita atas korban sebanyak 22 orang," kata dia saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Menurut Susatyo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait peristiwa nahas itu, termasuk dua orang saksi kunci yang yang melihat langsung proses terjadinya kebakaran tersebut. Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa penyebab kebakaran itu adalah baterai dengan kapasitas 30 ribu mAh yang rusak di ruangan penyimpanan atau gudang.
"Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai, ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan, jatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," kata dia.
Ia menilai, faktor pemicu langsung percikan api itu adalah bahwa baterai lithium polymer (LiPo) yang rusak. Percikan itu kemudian menyambar ke baterai lainnya. Pasalnya, di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya. Hingga akhirnya, lantai 1 Gedung Terra Drone mengalami kebakaran.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dalam peristiwa kebakaran itu. Pasalnya, salah satu penyebab kebakaran itu adalah manajemen terkait penyimpanan barang mudah terbakar tidak dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar. Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api," kata dia.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung. Pasalnya, tidak ada pintu darurat di gedung setinggi enam lantai tersebut. Bahkan, di gedung itu juga tidak tersedia sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.
"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata dia.
Menurut Susatyo, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan unsur kelalaian dari manajemen terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa itu. Karena itu, polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka dinilai tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tersangka juga tidak menunjuk petugas K3 dalam manajemen perusahaan, termasuk tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, termasuk tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi.
"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," kata Susatyo.
Karena itu, Susatyo mengatakan, polisi menerapkan Pasal 188 KUHP, karena tersangka melakukan kelalaian menyebabkan kebakaran. Menurut dia, kebakaran itu terjadi sebagai dampak tidak adanya sistem sistem manajerial yang baik di perusahaan itu.
Sementara Pasal 359 KUHP diterapkan karena kelalaian itu menyebabkan kematian. Sedangkan Pasal 187 KUHP diterapkan karena diduga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," ujar Susatyo.
Diketahui, kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) itu menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, 15 dari 22 jenazah dilaporkan mengalami luka bakar derajat 1 sampai 2. Sementara, 16 dari 22 jenazah memiliki luka bakar dengan luas bakar sekitar 50 persen dari total luas permukaan tubuh.
"Kemudian pemeriksaan laboratorium darah ditemukan adanya kandungan karbon monoksida, sehingga sebab mati disebabkan adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asifiksia," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram