Kamis 20 Jun 2024 14:57 WIB

Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 'Ringan' dalam Kasus BTS, Ini Pertimbangan Hakim

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa.

Putusan itu diketok Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (20/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Achsanul terjerat kasus dugaan pengondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola BAKTI Kemenkominfo.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan amar putusan di PN Jakpus pada Kamis (20/6/2024).

Selain hukuman penjara, Achsanul dihadapkan dengan denda sebesar Rp250 juta. "Denda 250 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Fahzal.

Majelis hakim mengungkapkan tiga alasan menghukum Achsanul lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Salah satunya, majelis hakim menyinggung uang yang sudah dikembalikan oleh Achsanul dalam perkara ini.

"Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ujar Fahzal.

Kemudian, Hakim menyebut perilaku Achsanul sepanjang persidangan patut dipertimbangkan sebagai alasan keringanan hukuman.

"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Fahzal.

Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Fahzal hendri selaku hakim ketua. Kemudian Rianto Adam Pontoh dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.

Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri dikenal sebagai hakim yang mengadili perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melilit eks menkominfo Johnny G Plate. Johnny Plate diketok vonis penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)
 
Memanipulasi audit BPK. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement