Selasa 25 Jul 2023 22:18 WIB

Saksi Akui Terima Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS

Saksi Feriandi Mirza mengaku menerima ratusan juta rupiah dari Windi Purnama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kedua kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kedua kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza mengakui pernah menerima uang dari Windi Purnama senilai ratusan juta rupiah. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Hal tersebut dikatakan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. 

Baca Juga

Aliran dana dari Windi kepada Feriandi diawali kecurigaan majelis hakim. Majelis hakim mendalami uang tersebut sekaligus ditujukan untuk apa. 

"Saudara menerima uang dari siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023). 

"Windi Purnama," jawab Feriandi. 

"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" timpal Fahzal. 

"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," jawab Feriandi. 

"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa?" cecar Fahzal. 

"Tidak ada yang merintahkan," jawab Feriandi. 

"Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya Fahzal memperjelas. 

"Ya tidak ada yang merintahkan yang mulia," jawab Feriandi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement