Selasa 05 Dec 2023 16:43 WIB

Jaksa Dakwa Sekretaris Nonaktif MA Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta 

Uang diterima Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar demi pengurusan perkara di MA. Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi dengan nominal Rp 630 juta. 

Hal ini disampaikan tim JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/12/2023). Uang suap disebut JPU KPK diterima Hasbi Hasan bersama dengan eks komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang pernah berperkara di MA. Dadan tercatat sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini. 

Baca Juga

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut. 

JPU KPK menyebut Dadan mengontak Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan lalu menyanggupi pengurusan perkara tersebut dengan meminta dana senilai Rp 15 miliar. Adapun transaksi dana pengurusan perkara tersebut dibungkus dalam bisnis skincare.

"Seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka," ujar Wawan.

JPU KPK mengungkap Dadan meminta Hasbi membantu penanganan perkara supaya putusan hakim bisa diatur. Yaitu, agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. 

Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 tersebut diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Majelis hakim akhirnya memutuskan Budiman Gandi bersalah hingga dipidana lima tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Adapun, Gazalba Saleh tengah ditahan KPK. 

"Bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ujar Wawan. 

Selain itu, Hasbi Hasan didakwa menerima uang, sejumlah fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dengan total Rp 630.844.400. Padahal hal itu bertentangan dengan tugasnya di MA. 

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement