Kamis 30 Nov 2023 20:08 WIB

Belum Lama Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

Gazalba kembali jadi tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait perkara di MA.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Hakim Agung Gazalba Saleh.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Hakim Agung Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (30/11/2023) malam. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga

Asep mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, pihaknya menahan Gazalba Saleh selama 20 hari pertama hingga 19 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kasus ini berawal sejak Gazalba menduduki jabatan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017. Dalam beberapa perkara dia ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Sejumlah perkara yang pernah disidangkan dan diputus oleh Gazalba, diketahui terdapat pengondisian terkait isi amar putusan. Tujuannya, untuk mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. 

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ungkap Asep.

Asep mengungkapkan, sebagai bukti permulaan awal KPK menemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar. Aliran dana ini terjadi dalam kurun waktu 2018-2022.

Kemudian, Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli sejumlah aset. Rinciannya, yakni pembelian satu unit rumah secara tunai di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar; satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.

"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," jelas Asep.

photo
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement