Kamis 30 Nov 2023 16:41 WIB

KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej, Surat Penetapan Tersangka Sudah Dikirim ke Presiden

Nawawi sudah menandatangani surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Maret 2023). Eddy kini sudah berstatus tersangka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Maret 2023). Eddy kini sudah berstatus tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej awal pekan depan. Pemanggilan ini terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat pemanggilan itu pun telah dikirimkan pihaknya. Namun, ia tak memerinci kapan dokumen tersebut disampaikan kepada Eddy Hiariej.

Baca Juga

"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi di KPK dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Termasuk pengumpulan bukti-bukti melalui penggeledahan.

Dia menyebut, tim penyidik KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini pada Rabu (28/11/2023) malam. Lokasi yang dimaksud adalah dua rumah tersangka di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah merupakan rumah asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi Wamenkumham.

Setelah penggeledahan, sambung Ali, KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Anita Zizlavsky selaku pengacara, wiraswasta bernama Thomas Azali, dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri Ardiana.

 

"Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka," jelas Ali.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengungkapkan, dirinya telah menandatangani surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej. Bahkan, ia menyebut, KPK telah mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (penetapan tersangka Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya (surat) itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain melaporkan Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

 

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. Yogi menyebut, apa yang ditudingkan Sugeng Teguh Santoso tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum. "Hampir semua yang dinyatakan Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.

 

photo
Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement