REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditunda sampai pekan mendatang, Senin (18/12/2023). Penundaan tersebut lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hadir dalam sidang perdana, Senin (11/12/2023). Pihak pemohon mengaku kecewa dengan penundaan tersebut.
“Sidang kita tunda hari Senin (18/12/2023) mendatang. Senin tanggal 18 (Desember 2023) sidang kembali,” kata Estiono saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (11/12/2023).
Hakim Estiono mengatakan, sebetulnya pengadilan sudah siap dengan sidang perdana. Tetapi dikatakan dia, sidang tak dapat dilaksanakan, karena KPK, selaku pihak termohon tak hadir. Sementara dari pihak pemohon, diwakilkan oleh tim pengacaranya, sudah siap untuk membacakan permohonan dalam sidang perdana.
“Kami sangat kecewa dengan KPK. Di mana mereka sebelumnya, melalui juru bicaranya menyampaikan kesiapan. Tetapi, faktanya, mereka tidak siap,” ujar Pengacara Muhammad Lutfi Hakim di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Menurut Lutfi, dalam penjelasan hakim, KPK sebetulnya meminta penundaan sampai tiga pekan mendatang. Tetapi, hakim menilai penundaan tersebut terlalu lama. Pun dikatakan Lutfi, penundaan selama satu pekan, pun masih terbilang lama. Karena dikatakan dia, saat ini sudah memasuki bulan akhir tahun.
“Kita tidak bisa menunda-nunda proses hukum ini, melihat ini sudah Desember dan akan berganti tahun,” begitu ujar dia.
Sementara dari termohon, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sejak Senin (11/12/2023) siang sudah mengabarkan tentang tim hukum lembaganya yang sudah menyurati PN Jaksel untuk meminta penundaan waktu sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej. Ali menerangkan, tim hukumnya belum merampungkan kelengkapan materi dan dokumen untuk praperadilan tersebut. Pun dikatakan dia, tim hukum KPK, ada agenda yang bertabrakan di luar ibu kota.
Namun dikatakan Ali, tim hukum KPK siap untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan ajuan eks Wamenkumham itu. “Segera setelahnya kami akan hadir, dan berikan jawab dan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang dimaksud,” ujar Ali menambahkan.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji, Kamis (9/10/2023). Penetapan tersangka itu, diumumkan saat Eddy Hiariej masih menjabat sebagai Wamenkumkam. Atas penetapan tersangka itu, pekan lalu, Guru Besar Hukum Pidana itu memilih mundur dari jabatannya. Namun begitu KPK belum melakukan penahanan. Bersama tim hukumnya, Eddy Hiariej, pun melawan penetapan tersangka itu, dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukum tersebut.