Kamis 07 Dec 2023 16:38 WIB

Keppres Diteken Jokowi, Eddy Hiariej Resmi Mundur dari Wamenkumham

Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pada Kamis (7/12/2023). Jokowi pun langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Eddy Hiariej. Keppres tersebut bernomor 57/M tertanggal 7 Desember 2023.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bp. Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Ari menjelaskan, Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (4/12/2023) petang. Namun saat itu Presiden tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota hingga Rabu (6/12/2023). Sehingga surat penguduran diri Wamenkumham baru diserahkan pada Kamis siang ini.

"Karena Bp Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," kata dia.

Eddy Hiariej diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi. Eddy pun telah diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka.

"Sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud, namun kami juga sangat yakin teman-teman tau bahwa kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut ketika proses penyidikan cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menyebut, KPK terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini. Selanjutnya, KPK melakukan konfirmasi dan analisis terhadap barang bukti sekaligus memanggil saksi.

"Saya kira tidak berlangsung lama nanti proses penyidikan, segera kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan," ujar Ali.

Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement