REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup. "Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana (YAR); dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini pada Jumat (7/12/2023). Namun, dia batal karena sedang sakit.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis.
Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemanggilan Eddy Hiariej. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej akan dilakukan. "Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Ali.
Adapun KPK sudah memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya dalam dugaan rasuah di Kemenkumham RI. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (4/12/2023), tim penyidik KPK mencecar Eddy mengenai dugaan adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus korupsi di Kemenkumham. Meski belum mengungkap identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh, tapi salah satunya yang terjerat dalam kasus ini adalah Wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pun telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu diajukan sejak Rabu (29/11/2023).